Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: KP.01.02.1.2.3642 membuka kesempatan kerja Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Pusat untuk mengisi Bidan Desa Kriteria Bidan Biasa, Terpencil dan Sangat Terpencil.
Keterangan silahkan baca disini (ropeg-kemenkes.or.id)
Baca juga :
Keterangan silahkan baca disini (ropeg-kemenkes.or.id)
Baca juga :
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan komentar anda!!!